PDM Kabupaten Sumedang - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Sumedang
.: Home > Anggaran Rumah Tangga

Homepage

Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga

Pasal 39 anggaran rumah tangga

1.      Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.

2.      Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh pimpinan pusat berdasarkan Anggaran dasar dan disahkan oleh Tanwir.

3.      Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, pimpinan pusat dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.

Pasal 41 Perubahan Anggaran Dasar

1.      Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.

2.      Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.

3.      Perubahan Anggaran dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir.

Pasal Tentang Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah

Pasal 1 Kedudukan

1.      Muhammadiyah berkedudukan ditempat didirikannya, yaitu yogyakarta.

2.      Pimpinan pusat sebagai himoinan tertinggi memimpin muhammadiyah secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya di dua kantor, Yogyakarta.

Pasal 2 Lambang dan bendera

1.      Lambang Muhammadiyah dalam anggaran dasar pasal 5

2.      Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran 2 berbanding 3 bergambar lambang muhammadiyah ditengah dan tulisan muhammadiyah dibawahnya, berwarna dasar hijau denagn tulisan dan gambar berwarna putih.

Pasal 3 usaha

Usaha muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha dan kegiatan meliputi :

1.      Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pengalaman serta menyebar luaskan ajaran islam dalam berbagai aspek kehidupan .

2.      Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.

3.      Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infaq, wakaf, sadaqah, dan amal shalih lainnya.

Pasal 4 keanggotaan

1.      Anggota  biasa harus memenuhi pesyaratan sebagai berikut:

A.    Warga negara Indonesia beragama islam

B.     Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah

C.     Menyetujui maksud dan tujuan muhammadiyah

D.    Bersedia mendukung dan melakukan usaha-usaha muhammadiyah

E.     Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal

2.      Anggota luar biasa ialah seorang yang bukan warga negara Indonesia, beragama islam, setuju dengan maksud tujuan muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.

3.      Anggota kehormatan

4.      Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut :

A.    Anggota Biasa

1.      Mengisi formulir dan mengisi persyaratannya

2.  Pimpinan cabang meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan pusat denagn disertai pertimbangan

3.      Diberi kartu tanda anggota

B.     Anggota Luar biasa dan anggota kehormatan tatacaranya diatur oleh pimpinan pusat

5.   Pimpinan pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi anggota biasa dan memberikan kartu tanda anggota muhammadiyah pada pimpinan wilayah

6.      Hak anggota

7.      Kewajiban anggota biasa, luar biasa dan kehormatan

8.      Anggota biasa, luar biasa dan kehormatan berhenti karena hal-hal tertentu

9.      Tata cara pemberhentian anggota

 

Pasal 5 ranting

Ranting adalah kesatuan anggota disuatu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota

Pasal 6 cabang

            Cabang adalah kesatuan ranting disuatu tempat yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3 ranting.

Pasal 7 daerah

            Daerah adalah kesatuan cabang dikabupaten atau kota ayng terdiri atas sekurang-kurangnya 3 cabang.

Pasal 8 Wilayah

            Wilayah adalah kesatuan daerah provinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3 daerah.

Pasal 9 Pusat

            Pusat adalah kesatuan wilayah dalam negara republik Indonesia

Pasal 10 pemimpin pusat

Pimpinan pusat bertugas :

v  Menetapkan kebijakan Muhammadiyah berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir, serta memimpin dan mengendalikan pelaksaannya.

v  Membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.

v  Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan wilayah,

v  Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan unsur pembantu pimpinan dan organisasi otonom tingkat pusat.

Anggota pimpinan pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Anggota pimpinan pusat harus berdomisili di kota tempat kantor pimpinan pusat atau di sekitarnya.

Pasal 11 : Pimpinan Wilayah

Pimpinan wilayah bertugas menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan pimpinan pusat, keputusan Musyawarah wilayah, Musyawarah pimpinan tingkat wilayah, dan rapat pimpinan tingkat wilayah.

Pimpinan wilayah berkantor di ibu kota propinsi.

Anggota pimpinan wilayah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Anggota pimpinan wilayah harus berdomisili di kota tempat kantor pimpinan wilayah atau disekitarnya.

Pasal 12 pimpinan daerah

Pimpinan daerah berkantor di ibu kota kabupaten/kota.

Anggota pimpinan daerah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Anggota pimpinan daerah harus berdomisili di kabupaten/ kotanya.

Pasal 13 pimpinan cabang

Anggota pimpinan cabang dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Anggota pimpinan cabang harus berdomisi dicabangnya.

Pimpinan cabang menunjuk salah seorang wakil ketua pimpinan cabangnya tidak dapat menunaikan tuagsnya sebagai anggota musyawarah pimpinan tingkat daerah.

Pasal 14 pimpinan ranting

Anggota pimpinan ranting terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Anggota pimpinan cabang harus berdomisili di rantingnya.

Pasal 15 pemilihan pimpinan

Pasal 16 Masa jabatan pimpinan

Pasal 17 ketentuan luar biasa

Pasal 18 penasehat

Pasal 19 Unsur pembantu pimpinan

Pasal 20 Organisasi otonom

Pasal 21 muktamar

Pasal 22 mukramar luar biasa

Pasal 23 tanwir

Pasal 24 musyawarah wilayah

Pasal 25 musyawarah daerah

Pasal 26 musyawarah cabang

Pasal 27 musyawarah ranting

Pasal 28 musyawarah pimpinan

Pasal 29 keabsahan musyawarah

Pasal 30 keputusan musyawarah

Pasal 31 kepemimpinan

Pasal 32 rapat kerja pimpinan

Pasal 33 rapat kerja unsur pembantu pimpinan

Pasal 34 pengelolahan keuangan dan kekayaan

Pasal 35 pengawasan keuangan dan kekayaan

Pasal 36 laporan

Pasal 37 ketentuan lain-lain

Pasal 38 penutup

 

 


Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website